LAYANAN
Formulir PersyaratanKARTU KELUARGA (KK) berfungsi sebagai bukti hubungan keluarga dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga urusan perbankan dan kepemilikan rumah. Dokumen ini wajib dimiliki setiap keluarga dan harus diperbarui jika terjadi perubahan data seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan anggota keluarga.
Akte Kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Akte Kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah meninggalnya seseorang.
PEREKAMAN EKTP WAJIB DILAKUKAN BAGI SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA YANG SUDAH BERUSIA 17 +, BAIK YANG SEHAT MAUPUN YG DISABILITAS
Perpindahan Tempat ( domisili) adalah proses administrasi kependudukan untuk memindahkan alamat tempat tinggal seseorang atau keluarga dari satu wilayah ke wilayah lain, baik antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.
Penambahan anak atau jiwa dalam Kartu Keluarga adalah proses pencatatan anggota keluarga baru, seperti kelahiran anak atau anggota keluarga lain yang resmi bergabung dalam satu KK.