LAYANAN
Form PersyaratanProses ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbarui data keluarga, sehingga identitas dan hak administrasi anggota baru tersebut dicatat secara sah dan dapat digunakan untuk layanan publik
adapun data anak yang tercantum di dalam KK diantaranya, Nama, tempat tanggal lahir, agama, orang tua dan juga mendapat NIK (nomor induk kependudukan)
Akte Kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Akte Kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah meninggalnya seseorang.
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memuat data identitas lengkap anggota keluarga.
PEREKAMAN EKTP WAJIB DILAKUKAN BAGI SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA YANG SUDAH BERUSIA 17 +, BAIK YANG SEHAT MAUPUN YG DISABILITAS
Perpindahan Tempat ( domisili) adalah proses administrasi kependudukan untuk memindahkan alamat tempat tinggal seseorang atau keluarga dari satu wilayah ke wilayah lain, baik antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.