KECAMATAN SUKODADI

LAYANAN

PERSYARATAN TAMBAH JIWA(ANAK) DALAM KK

PERSYARATAN TAMBAH JIWA(ANAK) DALAM KK
Layanan Luring

Form PersyaratanProses ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbarui data keluarga, sehingga identitas dan hak administrasi anggota baru tersebut dicatat secara sah dan dapat digunakan untuk layanan publik

adapun data anak yang tercantum di dalam KK diantaranya, Nama, tempat tanggal lahir, agama, orang tua dan juga mendapat NIK (nomor induk kependudukan)

Layanan Lainnya
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN

Akte Kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah kelahiran seseorang.

PERSYARATAN AKTE KEMATIAN

Akte Kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah meninggalnya seseorang.

PERSYARATAN CETAK ULANG KK (KARTU KELUARGA) BARU / BARKODE

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memuat data identitas lengkap anggota keluarga.

PERSYARATAN KTP ELEKTRONIK

PEREKAMAN EKTP WAJIB DILAKUKAN BAGI SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA YANG SUDAH BERUSIA 17 +, BAIK YANG SEHAT MAUPUN YG DISABILITAS

PERSYARATAN PINDAH TEMPAT (DOMISILI)

Perpindahan Tempat ( domisili) adalah proses administrasi kependudukan untuk memindahkan alamat tempat tinggal seseorang atau keluarga dari satu wilayah ke wilayah lain, baik antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.

KECAMATAN SUKODADI KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sukodadi No. 92B, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62253
  • sukodadi@lamongankab.go.id
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan